PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
contohperdes pungutan desa. peraturan desa karangsari kecamatan buayan kabupaten kebumen nomor : 04 tahun 2019 tentang pungutan desa dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala desa karangsari . menimbang :
BerlandaskanPerdes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Desa Rarang, serta berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, BKD berkewajiban ikut serta membantu Aparatur keamanan dalam rangka memberi Pengayoman, Perlindungan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat secara umum di dalam wilayah Desa Rarang;
PERATURANDESA PAGERMANEUH NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR DI SEMBARANG TEMPAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Menimbang : a. Bahwa guna untuk mencegah penularan penyakit yang di sebabkan oleh faktor lingkungan khususya yang berasal
PeraturanDesa (Perdes) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah peraturan desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan persetujuan bersama Kepala Desa. Dalam ketentuan lain tentang Pemerintahan Desa, Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri dan budaya lokal.
Padapasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang: 1. Merugikan kepentingan umum; 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 4.
9M54t.
contoh peraturan desa tentang larangan