Angkatidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek MenurutPasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila: Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Ditjen HKI Untukmembantu Anda mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI, berikut adalah tahapan-tahapannya. 1. Penelusuran Merek. Cari Tahu Mengenai Merek yang Akan Didaftarkan via danielcameronmd.com. Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Angkaangka seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711. Susunan warna seperti pada logo Pepsi dan Pertamina. Dan kombinasi unsur-unsur tersebut seperti Es Teler 77. Merek Seperti Apa yang Tidak Bisa Didaftarkan? Merek yang didaftarkan namun memiliki niatan yang buruk terhadap suatu merek. DiIndonesia sendiri merek tentunya dilindungi oleh undang-undang dengan catatan merek tersebut sudah didaftarkan ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. merek tidak bisa begitu saja disetujui oleh DJKI. Karena dalam Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2016 terdapat beberapa kriteria nama merek Biasanyayang menjadi penentu apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dapat dilihat dari adanya pendaftaran pada sejumlah negara. c. Indikasi geografis yang sudah dikenal. Contohnya Kintamani, nama ini sudah tidak bisa didaftarkan sebagai merek produk kopi, karena sudah secara indikasi geografis Kopi Kintamani. 5EcIpg. Ilustrasi UMKM Foto dari Antara YOGYAKARTA - Pemilik bisnis wajib mendaftarkan merek dagangnya agar bisnisnya dapat berkembang dan memiliki perlindungan hukum. Merek merupakan aset penting bagi bisnis atau perusahaan karena menunjukkan identitas. Cara mendaftarkan merek dagang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui merek dagang secara online menjadi kabar baik bagi UMKM dan pelaku bisnis pemula. Kini anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan DKJI Kementerian Hukum dan Ham Kemenkumham. Anda mendaftarkan brand bisnis anda dari mana saja dan kapanpun lewat ponsel atau komputer. Yang terpenting adalah anda menyiapkan berkas-berkasnya. Setiap pemilik usaha atau bisnis harus mendaftarkan merek dagangnya. Dengan begitu nda bisa memperoleh hak paten secara hukum kepada merek bisnis anda. Hal ini akan mencegah terjadinya masalah perebutan merek di kemudian hari. Berbeda jika merek dagang anda belum dipatenkan, maka secara hukum hak mereknya belum menjadi milik anda dan bisa didaftarkan oleh orang lain. Manfaat penting mendaftarkan merek dagang tak hanya itu. Ketika merek dagang anda sudah legal atau paten, maka bisnis anda dinilai semakin terpercaya. Dengan begitu anda akan mudah menjalin kerjasama dengan bisnis lain. Syarat Pendaftaran Merek DagangSebelum anda mencari tahu cara mendaftarkan merek dagang, lebih baik anda mengetahui terlebih dulu syarat-syarat pendaftarannya. Berikut ini syarat pendaftaran merek yang perlu anda siapkan, dilansir dari laman resmi MerekTanda Tangan PemohonSurat Rekomendasi UMK Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas Asli - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha KecilSurat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha KecilBiaya pendaftaran merek dagang dibedakan dalam dua kategori, yakni untuk UMKM dan umum. Biaya pendaftaran merek dan logo UMKM sebesar per kelas. Sementara untuk pendaftar umum sejumlah per kelas. Anda juga perlu tahu, merek dagang anda tidak bisa didaftarkan jika memiliki kriteria sebagai dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang memiliki daya pembeda; dan/atauMerupakan nama umum dan/atau lambang milik umumPendaftaran merek dagang anda juga akan ditolak jika memuat unsur sebagai berikutMempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhakMerupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenangMerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang melakukan pendaftaran merek dagang anda baik secara online maupun offline, lebih baik anda mengecek terlebih dahulu mengenai merek dagang anda. Pastikan merek anda sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan di atas. Cara Mendaftarkan Merek Dagang Jika merek dagang anda dirasa sudah memenuhi syarat dan berkas-berkas sudah lengkap, maka selanjutnya tinggal mendaftarkannya. Jika tidak ingin repot, anda bisa melakukan pendaftaran secara online, baik untuk merek dagang UMKM maupun umum. Pendaftaran merek dagang online dilakukan melalui laman resmi Anda perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian login pada akun anda lewat Selanjutnya, anda harus melakukan pesan kode billing di Berikut langkah-langkah untuk melakukan pesan kode billing, yang akan anda gunakan untuk pendaftaran merek ke Pilih jenis pelayanan 'Merek dan Indikasi Geografis' Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh' Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' Pilih 'Secara Elektronik Online' Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-bankingLog in pada akun merek Permohonan Online’Langkah 1 Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkanLangkah 2 masukkan Data PemohonLangkah 3 diisi jika permohonan dengan kuasa konsultan kiLangkah 4 diisi jika memiliki hak prioritasLangkah 5 masukkan Data MerekLangkah 6 masukkan Data Kelas dengan klik Tambah’, Langkah 7 klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratanLangkah 8 Preview pastikan seluruh data anda sudah benarLangkah 9 Cetak Draft Tanda TerimaKlik Selesai’Itulah cara mendaftarkan merek dagang secara online melalui laman resmi Pendaftaran merek dagang juga bisa dilakukan secara offline jika anda merasa kesulitan memahami prosedur yang ada di fitur online. Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional. Anda sudah melakukan pendaftaran merek namun ditolak? Memang sebenarnya mengapa pendaftaran merek kita ditolak? Apa saja kemungkinan alasan-alasannya?UU Merek dan Indikasi Geografis membagi dua kategori alasan tidak diterimanya pendaftaran dari suatu merek, diantaranya kategori merek yang tidak dapat didaftar dan permohonan merek yang yang Tidak Dapat Didaftar Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan-alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek diantaranyaBertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.“Bertentangan dengan ketertiban umum” yang dimaksud adalah apabila merek tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan melakukan pendaftaran pada merek “minyak” pada kelas merek jenis unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Lebih lanjut UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang. Contoh lain, merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi memiliki daya pembedaUU Merek dan Indikasi Geografi menjelaskan bahwa tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak nama umum dan/atau lambang milik umumYang dimaksud dengan “nama umum” disini misalnya merek “rumah makan” untuk restoran, merek “warung kopi” untuk kafe. Sedangkan yang dimaksud dengan “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, maupun “lambang sendok dan garpu” untuk jasa yang Ditolak Berdasarkan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan-alasan permohonan merek ditolak diantaranyaMerek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya denganMerek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atauIndikasi Geografis terdaftar.“Persamaan pada pokoknya” disini diartikan sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan alasan-alasan yang dapat menyebabkan permohonan pendaftaran merek Anda tidak bisa diproses lebih bingung mengurus pendaftaran merek? Konsultasikan dulu dengan Prolegal. Hubungi di Telp 0813-1515-8719 Email [email protected]Author Halimah Nur Pertiwi – Terdapat sejumlah kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pendaftarannya karena alasan tertentu. Padahal, setiap merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai jangka waktu perlindungan merek yang ditetapkan. Terkait hal ini, informasi seputar fungsi merek bagi konsumen dan produsen juga perlu diketahui, termasuk mengenai manfaat pendaftaran juga Pendaftaran Merek Online Syarat, Prosedur, dan Biayanya Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi pada Selasa 2/8/2022. Pengertian merek dan fungsinya Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram. Merek juga bisa berupa kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau juga Sejarah SilverQueen, Produk Cokelat Asal Indonesia yang Mendunia Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Pemakaian merek berfungsi sebagai Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Baca juga Mengenal Ferrero, Perusahaan Raksasa Dunia di Balik Cokelat Kinder Joy Adapun pendaftaran merek berfungsi sebagai Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan; Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. Itulah ulasan mengenai manfaat pendaftaran merek serta fungsi merek bagi konsumen dan produsen menurut laman resmi Baca juga Kenapa Produk Lokal Kalah Bersaing dengan Produk Impor? Ilustrasi Merek adalah suatu tanda sign untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yag dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam perdagangan barang atau dalam melakukan pendaftaran merek harus diperhatian mengenai hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek dan akan ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual HKI.Merek yang tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur seperti di bawah ini1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;2. Tidak memiliki daya pembeda;3. Telah menjadi milik umum;4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan permohonan merek akan ditolak jika1. Mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahuku untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis;2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;4. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang LAW OFFICE BACA JUGA Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan MainnyaAturan Hukum Pengangkatan AnakPasal-Pasal Tentang Akses IlegalAturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda KehormatanPerjanjian Layanan Pinjaman OnlinePasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor “Sebelum memilih nama merek perhatikan terlebih dahulu nama-nama yang tidak bisa didaftarkan jika tidak ingin merek ditolak setelah melakukan permohonan merek”Nama Merek menjadi unsur yang tidak lepas dalam menjalankan usaha bisnis. Sebab, merek berfungsi sebagai tanda pembeda dengan produk/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha lain. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai tanda pengenal terhadap produk atau jasa yang dijual kepada masyarakat sebagai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis UU MIG merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya Pasal 1 angka 5 UU MIG.Baca juga Yuk! Kenali 3 Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi Agar merek usaha dapat dilindungi, maka merek harus memiliki hak merek yang didapatkan setelah dilakukan pendaftaran atas merek. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 3 UU merekApabila mengacu pada UU MIG, dalam proses pendaftaran merek terdapat pemeriksaan formil yang berupa pemeriksaan perlengkapan persyaratan pendaftaran merek dan pemeriksaan Pasal 23 ayat 1 UU MIG, pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Pemeriksa dalam hal ini adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek Pasal 1 angka 12 UU MIG.Berdasarkan Modul Kekayaan Intelektual Bidan Merek dan Indikasi Geografis oleh DJKI pada halaman 19, proses pemeriksaan substantif meliputi penelusuran untuk mencari merek pembanding yang telah terdaftar atau yang sudah diajukan terlebih dahulu dalam database DJKI untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak pernah didaftar atau dimiliki pihak lain maupun melalui sarana itu pemeriksa juga melakukan analisis terhadap dokumen merek dan menilai unsur merek berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG dan juga mempertimbangkan jenis barang atau jasa yang dimohonkan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan juga Ini Dia! Alasan Merek Harus “Beda” agar Terhindar dari SengketaMerek tidak dapat didaftarPasal 20 UU MIG mengatur bahwa Merek tidak dapat didaftar jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh nama merek tidak bisa didaftarkanPendaftaran terhadap merek “Sexy” dapat ditolak karena kata “sexy” dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan moralitas dan kesusilaan sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf a UU terhadap merek “Bubur Ayam Pak Jokowi” dapat ditolak karena nama “Pak Jokowi” telah dianggap sebagai nama umum sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf f UU terhadap merek yang mengandung unsur kata “Marxisme” dapat ditolak karena kata “marxisme” dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan ideologi negara sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf a UU terhadap merek yang mengandung unsur kata yang bersifat superlative ter- seperti “terbaik”, “termutakhir” dapat ditolak karena unsur kata tersebut dianggap dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf c UU MIG. Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda? Segera Hubungi Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!Author Bima Satriojati

kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan